Gridhot.ID - Kasus maling yang membunuh pengusaha kontrakan, Bima Perangin-angin (83) di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan memasuki babak baru.
Pelaku pembunuhan telah ditangkap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Kamis (21/3/2024).
"Iya tadi pagi kita tangkap, pelaku satu orang," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang kepada Tribun-Medan.com, Kamis (21/3/2024).
Menurut Alexander, saat hendak ditangkap pelaku masih mencoba melawan dan hendak melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
Namun Alexander belum merinci lebih dalam mengenai kronologi penangkapan, serta identitas pelaku, yang nantinya akan dipaparkan di Polrestabes Medan.
Sebelumnya, peristiwa kematian Bima sempat tersebar melalui jejaring media sosial.
Salah satunya dalam unggahan di akun Instagram @medanku, yang menggambarkan rumah korban saat dikerumuni warga.
Menurut Alexander, pembunuhan terjadi pada Senin (18/3/2024) pukul 22.00WIB.
Mulanya korban yang berada di luar rumah mencurigai ada maling di dalam kediamannya.
Dia lalu mengajak tetangganya, Zulnefi Chaniago alias Alex (51) untuk mengecek.
"Bersama saksi dia masuk ke rumah, cuma saksi di luar dia masuk ke dalam, pas ke dalam dia lihat ke dalam rumahnya, dia tiba tiba langsung ditikam," ujar Alexander.
Saat Zulnefi masuk ke rumah, dia melihat korban sudah bersimbah darah.
Lalu pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah Zulnefi, hingga dia lari meminta tolong warga.
"Saksi melihat (pelaku) mengacungkan sajam ke arahnya dia lari ke luar. Jadi saksi dia lari keluar ke arah kiri, dan pelaku lari ke arah kanan ke sungai," ungkap Alexander.
Sementara pelaku saat ditanya wartawan mengaku awalnya hanya berniat mencuri.
Namun karena panik aksinya ketahuan Bima, dia menikam korban sebanyak 8 kali menggunakan sangkur.
"Panik karena ketahuan," katanya, Kamis (21/3/2024).
Pelaku menuturkan, pada saat itu dirinya belum sempat mengambil barang-barang milik korban.
"Belum ada yang ku ambil. Cuma sendiri aku," pungkasnya.
(*)