Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:13
Kompas.com

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan imbas kasus korupsi.

Gridhot.ID - Kabar menggemparkan datang dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Baru-baru ini Harvey Moeis ditetapkan tersangka baru tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 diseret ke penjara.

Seperti dilansir dari TribunTimur, Harvey Moeis diseret Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Suami Sandra Dewi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Penetapan Harvey Moeis tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup adalah suami artis Sandra Dewi yang juga sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Harvey Moeis terlihat memakai masker berwarna hitam dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.

Baca Juga: 'Orangnya Putih Tinggi' Bukan dari Entertain, Terungkap Sudah Siapa Kekasih Amanda Manopo yang Selama Ini Disembunyikan, Saudara Harvey Moeis?

Sementara itu kedua tangannya terlihat ditutupi dengan jaket berwarna hitam yang diikuti oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;

Selain itu ada juga Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;

General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Baca Juga: Ngaku Sering Dicueki Suami Saat Berulah hingga Ngomel-ngomel Sendiri, Sandra Dewi Sampai Dapat Tawaran Menarik dari Harvey Moeis untuk Lakukan Ini: Uang Jajan Saya Ditambahin

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Wartakotalive, nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunTimur, Wartakotalive