Geger Dikira Tewas Gantung Diri di Pohon Cokelat, Remaja Siswi di Sulbar Ternyata Dihabisi Pacar, Terungkap Alasan Pelaku Nekat Bunuh Korban

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:42

Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu jenasah korban saat dievakuasi polisi dan warga ke rumah korban di Dusun Purnama Baru Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu, pada Minggu (24/3/2024) sore

GridHot.ID - Remaja siswi beralamat di Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat sempat bikin geger.

Pasalnya, ia ditemukan tergantung di pohon cokelat.

Sempat dikira gantung diri, remaja siswi tersebut rupanya menjadi korban pembunuhan.

Melansir tribun-sulbar.com, warga Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu digegerkan penemuan mayat di pohon cokelat, Minggu (24/3/2024) siang.

Bermula dari informasi warga sekitar Jurmiati bahwa adanya seorang remaja inisial S remaja wanita yang gantung diri dipohon cokelat.

Korban ditemukan tergantung di pohon cokelat dengan terikat jaket warna hitam.

Membuat warga sekitar gempar ketika menemukan korban tergantung dalam keadaan tidak bernyawa.

Korban ditemukan sekitar 100 meter di belakang rumah orang tuanya.

Kepala Dusun, Kardi membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar melalui via telepon.

"Benar kejadian iterjadi tadi siang sekira pukul 11.00 WITA," Ungkap Kardi kepada Tribun-Sulbar.com

Informasi terpisah disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Kalola Bripka Asdar Ahmad bahwa tim inafis telah melakukan olah TKP.

Baca Juga: Pembunuh Pria Mabuk di Semarang Ditangkap, Pelaku Ternyata Teman Satu Tongkrongan, Terkuak Ini Motif di Baliknya

Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Bambalamotu untuk dilakukan visum pada pukul 15.00 WITA.

Namun belum diketahui penyebab gantung diri yang menimpa remaja wanita tersebut.

"Untuk sementara alasan bunuh diri masih dikembangkan karena pihak keluarga masih tertutup dengan alasan mereka juga belum tahu," ungkap Bripka Asdar Ahmad kepada wartawan melalui Whatsapp.

Penyebab kematian menurut hasil visum dokter, karena gantung diri dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya.

Dilansir dari tribunsolo.com, pengungkapan sebuah misteri pembunuhan tragis di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya terungkap oleh Kepolisian Resort Pasangkayu.

Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan, di ruang humas Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (27/3/2024) siang, rincian kasus ini diungkap secara detail.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar remaja siswi dengan inisial S ditemukan gantung diri di sebuah pohon cokelat di Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu pada tanggal 25 Maret 2024.

Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pasangkayu membuka fakta yang mengguncang bahwa korban sebenarnya dibunuh oleh pacarnya sendiri.

Pelaku, yang memiliki inisial O dan berusia 18 tahun, merupakan seorang pelajar remaja yang rela membunuh kekasihnya dengan cara mencekik lehernya.

Setelah melaksanakan aksi keji itu, pelaku kemudian menggantungkan korban di pohon cokelat milik orangtua korban, sekitar 100 meter di belakang rumah korban.

Menurut penjelasan dari AKBP Candra Kurnia, pelaku sebelumnya sempat mengajak korban untuk melarikan diri dan kawin lari.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Wardatun Toyyibah, Pria yang Jadi Saksi Ditemukan Tewas di Kebun Jagung, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Namun, ketika korban menolak, pelaku mengambil tindakan yang tragis ini.

"Namun korban tidak menyetujui kemauan dari pelaku, sehingga melakukan tindakan kekerasan sampai menghilangkan nyawa korban," Terang AKBP Candra Kurnia saat memimpin Press Release.

Adapun motif pembunuhnya, karena pelaku marah kepada korban.

Dikarenakan Korban mengancam akan menceritakan pelaku kepada keluarga korban,bahwa mereka pernah berhubungan badan.

Akhirnya, pelaku tak terima sehingga melakukan penganiayaan kepada korban sampai kehilangan nyawa.

Akibatnya pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan yang direncanakan.

Dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunSolo.com, Tribun-sulbar.com