Gridhot.ID - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mahasiswa UI terhadap juniornya kini sudah mulai memasuki masa persidangan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) membunuh juniornya sendiri Muhammad Naufal Zidan (19) dengan sadis.
Altaf diketahui membunuh Zidan dengan menggunakan pisau yang sudah dia persiapkan sebelumnya.
Dalam sebuah rekonstruksi, Altaf menunjukkan kalau dirinay membunuh Zidan dengan cara menusuknya sebanyak 30 kali.
Pisau yang digunakan nyatanya sudah dipersiapkan tersangka sejak beberapa hari sebelumnya.
Usai membunuh, Altaf langsung membungkus korban dengan plastik hitam kemudian melakbannya dan menyembunyikan jasad di bawah kasur.
Hal ini dilakukan Altaf untuk merampas Iphone dan Macbook milik korban.
Akibat kelakuan kejinya, Altaf kini dituntut hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Ada kejadian mengejutkan saat persidangan kasus ini dilangsungkan.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera memberikan seutas tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dituntut hukuman mati.
Sebelumnya, Altaf dinilai jaksa terbukti bersalah membunuh juniornya di Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) secara terencana.
Menurut Jaksa, pemberian tasbih kepada terdakwa sebagai bentuk kemanusiaan dan keagamaan.
Hal ini, katanya, juga sebagai dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
“Jaksa penuntut umum mengutarakan tasbih pada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah,” kata Alfa selaku JPU dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
Pemberian tasbih tersebut, katanya dilakukan oleh JPU usai terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/3/2024).
“Memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol. Namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah,” ujarnya .
“Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan,” sambungnya.
Alfa menambahkan, pemberian tasbih ini juga sebagai cerminan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa.
Selain itu, menurutnya, hal ini juga sebuah harapan untuk memberikan kesempatan bertaubat dan mengubah kehidupan terdakwa yang lebih baik di masa depan.
“Langkah ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas muslim,” katanya.
(*)