GridHot.ID - Pemilik toko baju bernama Resy Ariskat atau RA (52) tewas usai ditusuk wanita bermobil berinisial ND (43) menggunakan katana sepanjang 50 sentimeter.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin (4/1/2024).
Melansir wartakotalive.com, Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan pelaku hanya satu kali menusuk korban.
Namun, kata Stanlly, tusukan pelaku itu berakibat fatal dan langsung menewaskan korban.
"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai (red: katana) dari sarung dan menusukkan ke tubuh korban," ujarnya.
Melansir Kompas.com, Stanlly menyebut peritiwa nahas itu terjadi karena pelaku merasa sakit hati.
Kala itu, pelaku tengah melihat koko dan batik yang dijual korban.
Korban yang sedang mengepel lantai lantas meminta pelaku untuk melepaskan alas kaki yang digunakannya sebelum masuk toko.
"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," kata Stanlly.
Saat pelaku meninggalkan lokasi kejadian, ia mendengar korban melontarkan kata-kata makian.
Gara-gara itulah, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
Tak berselang lama, pelaku mengambil katana sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam mobilnya.
"Setelah di depan korban, pelaku cabut katana dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban," ungkap Stanlly.
"Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," lanjutnya.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergegas mencari keberadaan pelaku.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," ucap Stanlly.
Stanlly memastikan, pelaku dan korban tak saling mengenal.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua. Sedangkan korban tewas setelah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Korban meninggal. Luka persis di bawah payudara sebelah kiri. Satu tusukan," tutur dia.
Pelaku ditetapkan tersangka
Melansir BangkaPos.com, ND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada RA.
Kompol Stanlly Soselisa selaku Kapolsek Kelapa Dua menyatakan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pembunuhandengan cara menusuk korban menggunakan katana sebanyak satu kali.
Baca Juga: Tusuk Penjaga Toko Pakaian di Tengah Keramaian, Terungkap Motif Wanita Bermobil Bunuh Korbannya
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly Soselisa di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2024).
Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*)