Viral Video Syur Dua Remaja di Hutan Pacitan, Polisi: Diduga Merekam Sendiri

Kamis, 04 April 2024 | 10:42
Tribun Medan

Ilustrasi video syur

Gridhot.ID - Video yang menunjukkan dua sejoli tengah mesum saat Ramadan viral di media sosial. Diduga lokasinya di hutan Pacitan.

Video syurtersebut berdurasi 2 menit 51 menit. Dalam videnya, tampak dua remaja sengaja merekam adegan mesumnya di hutan.

Beredar isu bahwa pemeran dalam video itu masih pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pacitan.

Melansir TribunJatim.com, Satreskrim Polres Pacitan tengah melakukan penyelidikan mengenai video tersebut.

"Kalau informasinya memang benar itu terjadi di Pacitan, " ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Rabu (3/4/2024)

Agung menjelaskan, belum diketahui pasti waktu pembuatan video dewasa tersebut.

Namun, kata Agung, video dua sejoli itu sudah viral sejak beberapa pekan terakhir.

"Kalau dilihat lagi videonya, diduga mereka merekam sendiri karena itu pacarnya," jelasnya.

Diduga kuat, video itu disebar usai hubungan kedua sejoli itu kandas.

Polisi pun masih menyelidiki penyebar konten video tersebut.

Agung menyebut, penyebar video syur itu bisa dijadikan tersangka, karena melanggar Undang-undang ITE.

Baca Juga: Hina Mantan hingga Sebar Foto Syur, Korban Bullying Geng Tai Disebut Bangga Sering Lecehkan Wanita: Beberapa Kali Kegep Fotoin Rok Cewek

"Nanti dilihat. Jika memenuhi unsur, bisa kita jadikan tersangka," pungkasnya.

Sanksi untuk Penyebar Video Syur

Melansir Kompas.com, ada ancaman pidana bagi orang-orang yang menyebarkan video syur atau video yang mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,"bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,"bunyi Pasal 29. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunjatim.com