Find Us On Social Media :

Info Terbaru CPNS 2024, Nilai SKD Tahun 2023 Bisa Dipakai Lagi, Ini Ketentuan dan Cara Ceknya

Ilustrasi sertifikat SKD CPNS

Gridhot.ID - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pemerintah akan mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK untuk instansi pusat pada Mei 2024.

Pengumuman ini menandakan pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 diundur dari yang sebelumnya Maret menjadi Mei.

Haryomo mengatakan, saat ini, sejumlah Kementerian/Lembaga masih merinci formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bulan Mei akhir akan kita lakukan pengumuman formasi apa saja yang dibuka dalam rekrutmen asn 2024 meliputi CPNS dan PPPK," kata Haryomo di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Haryomo mengatakan setelah pengumuman rekrutmen pada akhir Mei, tes CPNS dan PPPK dilakukan pada Juni 2024.

"Tesnya dilakukan sebulan setelah itu, akhir bulan Juni kita akan melakukan seleksi untuk formasi yang di luar kedinasan atau formasi umum," ujarnya.

Selain itu, BKN mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 bisa digunakan untuk periode selanjutnya.

Dilansir dari laman BKN, hasil tes SKD CPNS yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat itu berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.

Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Pengadaan PNS Tahun 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi memastikan, kebijakan ini berlaku bagi peserta CPNS 2023 yang mengikuti seleksi CPNS 2024.

"Peserta CPNS tahun ini bisa menggunakan hasil tes SKD CPNS 2023, dikembalikan pilihannya ke pelamar," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2024, Kemenkes Buka 23.200 Formasi, Ini Rinciannya  

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Diktum Kesembilan dan Kesepuluh Kepmenpanrb 651/2023 yang berbunyi sebagai berikut: