Find Us On Social Media :

Terjerat UU ITE, Istri Dokter TNI Korban Perselingkuhan Suami Kini Ditahan, Susui Bayinya yang Berusia 1,5 Tahun di Rumah Tahanan

Sosok AP (kiri), istri dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Lettu CKM TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

GridHot.ID - Seorang wanita berinisial AP (34) ditahan dan ditetapkan tersangka usai membongkar kasus perselingkuhan sang suami hingga viral di media sosial.

AP merupakan istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Lettu CKM TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana

AP sendiri juga beprofesi sebagai dokter gigi.

Melansir Tribun-Bali.com, Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengatakan, AP ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ditahan dan susui anaknya di rumah tahanan

AP merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

Kini AP justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Baca Juga: Oknum Perwira TNI Dikuliti Boroknya, Istri Sebut Lettu Agam Selingkuh dengan Sedikitnya 5 Wanita, Begini Modusnya Cari Mangsa

Dia dititipkan di tempat itu karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.