Gridhot.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini masih mendekam di tahanan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Dikutip Gridhot dari Antara, Syahrul Yasin Limpo diketahui menerima uang Rp44,5 miliar hasil dari memeras anak buah dan Direktorat di Kementan.
Uang tersebut kemudian digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan pribadinya dan keluarga.
Bahkan kasus ini juga sampai menyerat mantan ketua Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Mantan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan terdapat permintaan uang sebesar Rp50 miliar oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada SYL.
Informasi tersebut, kata dia, diketahui dari percakapan SYL di ruang kerja bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.
"Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," kata Panji dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan permintaan dana tersebut terkait dengan adanya masalah di KPK, yang diketahui saat para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas SYL pada 2022. Kala itu, kata dia, sudah terdapat pula surat penyidikan.
Pada saat pengumpulan para eselon I Kementan di rumah dinas SYL, Panji mengatakan SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK.
Selain itu, sambung dia, dikemukakan pula permintaan dana sebesar Rp50 miliar oleh Firli Bahuri pada pertemuan di rumah dinas SYL tersebut.
Selain hal tersebut, mantan ajudan SYL juga membongkar tentang aliran uang haram yang dipergunakan oleh tersangka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan bahwa ada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga SYL.
Hal ini diungkap Panji saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Penggunaan anggaran ini terungkap ketika anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan adanya "uang haram" yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Panji.
"Saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu ya di BAP Saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan Saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" kata hakim Ida.
"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," ungkap Panji.
"Memotong anggaran masing-masing apa?" kata hakim menegaskan.
"Eselon I," jawab Panji.
Panji mengatakan, uang-uang yang dikumpulkan dari para pejabat di Kementan itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Kepada majelis hakim, ia mengatakan, penggunaan uang negara dilakukan sesuai perintah dan arahan SYL.
"Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang Saudara tahu?" ujar hakim lagi.
"Yang saya tahu ya untuk Bapak (SYL), kepentingan Bapak," jawab Panji.
"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan Saudara yang Saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" cecar hakim.
"Ya paling saya arahan dari Bapak sih," kata Panji.
Hakim terus menggali penggunaan uang negara untuk kepentingan keluarga SYL.
Menurut hakim, uang Kementerian seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Apa saja? Karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," cecar hakim.
Panji mengungkapkan, SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter untuk kecantikan anaknya menggunakan anggaran Kementan.
Selain itu, anggaran negara juga digunakan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.
"Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" kata hakim.
"Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji.
"Lalu biro umum bayar langsung atau Saudara yang bayar?" ujar hakim.
"Biasa biro umum bisa ke saya," ujar Panji.
(*)