Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Baru 3 Bulan Kepergian Anaknya, Angger Dimas Curhat Pilu Kehilangan Sang Ibunda: Jagain Dante Ya Bu

Kamis, 18 April 2024 | 20:42
kolase tribunnews dan wartakotalive

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Baru 3 Bulan Kepergian Anaknya, Angger Dimas Curhat Pilu Kehilangan Sang Ibunda: Jagain Dante Ya Bu

GridHot.ID - Innalillahi wa innailaihi rojiun.

DJ Angger Dimas kembali dirundung duka.

Pasca kehilangan anaknya, Dante pada Januari 2024, pada Rabu (17/4/2024) ibunda Angger Dimas meninggal dunia.

Melansir tribunnews.com, jenazah ibunda Anggar Dimas, Tri Rayahu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis ?18/4/2024).

Saat prosesi pemakaman terlihat Tamara Tyasmara hadir lebih dahulu di makam mantan ibu mertuanya itu.

Adapun liang lahad Tri Rayahu berdekatan dengan makam cucunya, Dante.

Angger Dimas yang kemudian tiba bersama iring-iringan mobil jenazah ibunya itu terlihat bersalaman dengan Tamara Tyasmara dengan mencium pipi kanan dan kiri.

Tamara Tyasmara kemudian terlihat menangis di balik kacamata hitam yang ia gunakan. Sesekali Tamara pun mengusap air matanya yang membasahi pipi.

Angger Dimas kemudian masuk ke liang lahad bersama anggota keluarga dan sang ayah, Agus Rianto.

Terlihat Angger berusaha tegar mengikuti prosesi pemakaman sang ibu. Sesekali padangannya kosong melihat liang lahad nenek dari Dante itu mulai tertutup dengan tanah.

Kabar duka datang dari DJ Angger Dimas, sang ibunda Tri Rahayu Setyaningsih meninggal dunia.

Baca Juga: Innalillahi, Longsor di Tana Toraja Tewaskan 18 Warga, Ini Identitas 2 Korban yang Belum Ditemukan

Diketahui, ibunda Angger Dimas menghembuskan napas terakhirnya pada, Rabu (17/4/2024) malam.

Dilansir dari Sripoku.com, kabar duka datang dari mantan mertua Tamara Tyasmara, ibu Angger Dimas meninggal dunia, Rabu (17/4/2024).

Kabar meninggalnya ibunda DJ atau musisi Angger Dimas diinformasikan lewat akun Instagram-nya.

Dalam unggahannya, Angger mengunggah foto-fotonya bersama sang ibu dengan background hitam putih.

TribunTrends.com

Innalillahi, Ditinggal Dante Meninggal Dunia, Kini Angger Dimas Kembali Berduka Ditinggal sang Ibunda Berpulang

Innalillahi wa innailaihi rojiun, telah berpulang ibunda saya, sosok yang paling penting dan sayang, yang melahirkan dan membesarkan saya,” tulis Angger Dimas dikutip Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Angger Dimas mengatakan, kepergian sang ibu sangat berat untuknya.

Ia berharap ibunya tenang berada di sisi Allah.

Angger juga meminta sang ibu menjaga mendiang anaknya, Dante, yang lebih dulu berpulang.

Yang tenang ya bu, berat banget buat aku. Jagain Dante ya bu - i love you,” lanjut Angger.

Ibunda Angger disemayamkan di Jalan Haji Jeman Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok.

Sementara ibunda Angger ini akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut pada Kamis (18/4/3024) bada zuhur.

Baca Juga: Innalillahi, Danramil Aradide Papua Gugur, Letda Oktovianus Sogalrey Dibegal Secara Brutal oleh OPM, Begini Kronologinya

Sebelum sang ibunda, Angger juga kehilangan neneknya baru-baru ini.

Ia mengunggah foto neneknya yang sedang menggendongnya saat kecil dengan background hitam putihpada 27 Maret 2024 lalu.

Innalilahi wa inna ilaihi rojiun - telah berpulang nenek saya dari ayahanda - yang tenang ya eyang disana terima kasih untuk jasa eyang yang engga bisa aku balas dengan apapun,” tulis Angger Dimas.

Sampai saat ini, TribunTrends masih berupaya menghubungi Angger Dimas melalui manajernya Pande Lubis terkait meninggalnya sang bunda.

Sebagai informasi, anak semata wayang Angger Dimas, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi telah menetapkan tersangka kasus kematian Dante adalah Yudha Arfandi. Yudha kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Sripoku.com