4 Orang Bandar Diamankan, Markas Judi Online di Depok Ternyata Beromzet Rp 30 Miliar, Begini Siasat Para Tersangka

Sabtu, 27 April 2024 | 18:42
IST/TribunDepok.com

Polisi menggerebek sebuah rumah di Depok, Jawa Barat yang dijadikan tempat operator permainan judi online.

Gridhot.ID - Polisi menggerebek sebuah rumah di Depok, Jawa Barat yang dijadikan tempat operator permainan judi online pada Kamis (25/4/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 4 bandar judi online berinisial EP (40), BYP (37), DA (24) dan TA (41), tepatnya di Perumahan Cimanggis Golf Estate Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat elektronik dan telepon genggam yang dijadikan sarana promosi judi online "Higgs Domino" dan "Royal Dream".

Melansir dari Kompas TV dan Kompas.com, pelaku yang sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu, diperkirakan memiliki omzet total sekitar Rp 30 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, para pelaku menjual koin slot melalui live streaming dan membuat aplikasi judi online sendiri.

"Aplikasinya langsung dari buatan mereka, membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar, tetapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

"Tersangka atas nama EP, BYP, DA dan TA merupakan admin dari channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594, yang memposting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," lanjutnya.

Video itu dibuat dengan tujuan mempromosikan penjualan chip untuk taruhan kepada pengguna di dalam gim.

Bisnis judi online ini diotaki oleh EP yang merupakan pemilik kanal YouTube Bos Zaki @dzakkki594 dan Dzakki Channel.

Hendri memastikan bahwa EP bukanlah orang yang ahli di bidang teknologi informasi atau IT.

"Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat SMA. Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidang ilmu komputer dan sebagainya. Sementara belum kami temukan, (belajar) autodidak," jelasnya.

Baca Juga: Digugat Cerai Bule Austria, Petugas PPSU Bambang Irawan Ternyata Kecanduan Judi Online, Curhatan Istri soal Nasib Rumah Viral

Sementara BYP, DA dan TA diketahui berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin gim yang dibuat EP.

Hendri menjelaskan, pengguna harus mengunduh aplikasi judi inline melalui link yang dibagikan tersangka.

"Pemain judi online diberikan chip di mana satu chip ini harganya Rp 65.000, dan sifatnya berbentuk virtual. Setelah permainan selesai dapat ditukarkan dengan uang, dan ditransfer oleh EP kepada pemain," ungkap dia.

Tersangka EP menggaji BYP, DA, dan TA antara Rp 5-10 juta per orang. Ini bergantung pada hasil keuntungan yang didapatkan dari gim judi online.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar," jelas Hendri.

Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Diduga Ikut Promosikan Judi Online, Dewi Perssik Salahkan Angga Wijaya, Kuasa Hukum Singgung Video Lawas: Pernah Dipanggil

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kompas TV