Nasib Eks Manajer Resto Hotman Paris yang Gelapkan Uang Rp 172 Juta, Kini Berhasil Ditangkap dan Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 30 April 2024 | 17:25
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat dan Instagram @hotmanparisofficial

Mantan manajer resto Ramen Hotmen, Fadhil Ashari alias FA berhasil ditangkap polisi usai membawa kabur uang hasil penjualan

Gridhot.ID -Mantan manajer resto Ramen Hotmen, Fadhil Ashari alias FA berhasil ditangkap polisi usai membawa kabur uang hasil penjualan di restoran milik Hotman Paris di Tajur, Kota Bogor.

Melansir dari Kompas.com, Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap FA yang tengah menginap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah pada Kamis (25/4/2024).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, FA yang statusnya saat itu sebagai manager perusahaan telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp 172.895.964 pada Jumat (15/3/2024).

"Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024. Yang bersangkutan baru bekerja selama satu bulan di resto tersebut," ucap Bismo, Selasa (30/4/2024).

Bismo menuturkan, awal mulanya FA mengambil uang dari brankas perusahaan senilai Rp 50.000.000 kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong dan berniat untuk menyetorkan uang penjualan tersebut ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Kemudian, jarak satu minggu FA mengambil lagi hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90.000.000 yang juga dikatakan akan disetorkan ke bank.

Namun, kenyataanya uang itu tidak disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen.

"Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan kejadian ini Ramen Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964," lanjut Bismo.

Bismo merincikan, uang sebesar Rp 50.000.000 yang pertama diambil FA digunakan untuk judi online.

Sedangkan uang sebesar Rp 90.000.000 digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli laptop, membeli satu unit motor, membayar utang judi online, serta digunakan pelaku untuk kabur ke daerah Purbalingga.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Sosok Fadhil Ashari, Eks Manajer Resto Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp 164 Juta, Terkenal Problematik dan Suka Ngutang

"Yang bersangkutan dikenai Pasal 374 KUHP dengan lima tahun penjara karena penggelapan," terang Bismo.

Adapun sebelumnya, kasus ini diviralkan Hotman Paris yang mengumumkan bahwa FA selaku manajer restoran ramen miliknya telah mencuri uang ratusan juta dari hasil penjualan.

"Dicari! Fadhil Ashari, ex manager resto ramen Hotmen, Tajur, Bogor Timur! Diminta pertanggungjawaban uang hasil penjualan resto Hotmen," tulis Hotman di akun Instagram, Minggu (31/3/2024).

Dalam unggahannya, Hotman memperlihatkan sebuah rekaman CCTV saat karyawannya itu mencuri uangnya.

Tampak FA yang mengenakan baju hitam dan celana hitam memasukkan banyak uang ke dalam tasnya.

Tak tinggal diam, Hotman langsung meminta bantuan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk segera menciduk terduga pelakunya.

"Halo Bapak Kapolres Bogor Kota (Bismo Teguh), mohon segera ditangkap pelaku, manajer dari resto Ramen Hotmen di Tajur, Bogor Timur yang telah melarikan uang hasil penjualan restoran sebanyak ratusan juta."

"Uang penjualannya Resto Ramen Hotmen di Tajur, Bogor Timur dibawa kabur oleh manajernya," jelas Hotman.

"Bapak Kapolres Bogor Kota (Bismo), (saya) sangat mengucapkan terima kasih sekiranya pelakunya dapat ditangkap segera. Pasti dia (terduga pelaku) akan sering menghubungi keluarganya."

"Bapak Kapolres Bogor Kota, god bless you, mohon dibantu. Salam, Hotman Paris!" tutupnya.

Baca Juga: Tipu Puluhan Artis dan Sosialita, Bandar Arisan Tas Hermes Terancam Nasibnya, Hotman Paris Beri Peringatan: Kamu Akan Viral

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Instagram