Dukun Pengganda Uang di OKU Timur Akhirnya Ditangkap, Petani Rugi Rp 48 Juta, Ternyata Ini Modus Pelaku Kuras Uang Korban

Selasa, 30 April 2024 | 18:25
Dok. Polsek Belitang

Siswanto (45) dukun pengganda uang yang yang menipu Sudarwo kini mendekam di sel tahanan Polsek Belitang I setelah dilaporkan oleh korban, Selasa (30/4/2024).

Gridhot.ID - Pria yang dikenal sebagai dukun bernama Siswanto (45) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kasus penipuan.

Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin mengatakan, kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Sudarwo (40) warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur yang merugi Rp 48 juta.

Melansir dari Kompas.com, kejadian bermula pada Kamis (16/11/2023) saat pelaku Siswanto bertemu dengan korban dan menjanjikan dapat menarik uang gaib dengan nilai Rp 270 juta.

Korban yang tergiur kemudian diminta pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat membeli kebutuhan ritual.

Uang itu lalu dikirimkan korban secara berulang hingga totalnya mencapai Rp 48 juta.

"Setelah uang diberikan, korban tidak kunjung mendapatkan uang gaib yang dijanjikan, sehingga korban pun curiga," kata Wahyudin, Selasa (30/4/2024).

Selama 4 bulan lamanya korban Sudarwo menunggu uang hasil penarikan yang dilakukan oleh tersangka Siswanto.

Namun, Siswanto tidak kunjung memberikan uang yang dijanjikan sehingga kasus itu dilaporkan ke polisi.

"Korban kemudian melapor sehingga kami melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku," ujar Wahyudin.

Pada Kamis (25/4/2024), polisi mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya di kawasan Belitang I.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan akhirnya pelaku tertangkap.

Baca Juga: Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Ini Kronologi Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Pengurus Sempat Tolak Ratusan Takjil

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan Siswanto menjalankan aksi penipuannya.

Di antaranya, kardus dan karet gelang untuk menempatkan uang dari tarikan tuyul, sejumlah kain yang digunakan saat melakukan ritual penggandaan uang dan surat perjanjian.

Atas perbuatannya, Siswanto terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Belitang I.

"Kami masih mengembangkan apakah ada korban lain dari perbuatan pelaku ini," jelas Wahyudin.

Baca Juga: Pingsan di Kantor Polisi, Selebgram Ini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 5,8 Miliar, Duit Korban Dipakai untuk Foya-foya

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com