Kronologi Lengkap Juru Parkir Liar Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Ini Tampang Pelaku yang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:42
Unsplash dan Polsek Pondok Aren

Botol, juru parkir liar yang gigit jari satpam gereja sampai putus

Gridhot.ID - Geger kasus seorang juru parkir liar menyerang satpam gereja di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Tak hanya menyerang, juru parkir liar tersebut menggigit jari sang satpam gereja sampai putus.

Hal ini ternyata didasari karena perebutan masalah parkir.

Diketahui pelaku memiliki nama panggilan Botol menggigit jari sang satpam bernama Abdul Muis pada bulan Maret 2024 lalu.

Abdul kemudian langsung melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Pondok Aren.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/39/III/2024/SPKT/POLSEK PONDOK AREN/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Polsek Pondok Aren akhirnya berhasil menangkap Botol dan menjeratknya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Abdul Muis (46), satpam Gereja Immanuel, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi korban penganiayaan seorang pria bernama Iwan Misanto alias Botol (50).

Dugaan tindak pidana itu Botol lakukan dengan cara menggigit jari manis tangan kiri Abdul hingga putus.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan Ramadhan, yakni Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan berada di halaman Gereja Immanuel, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Tepok Jidat Lahan Parkirnya Sering Dikuasai Juru Parkir Liar dari Ormas, Alfamart: Kami Sudah Bayar ke Pemerintah Daerah...

“Menggigit ujung jari manis tangan kiri korban yang sehingga mengakibatkan putus,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2024).

Peristiwa bermula ketika Abdul mengatur parkir kendaraan jemaah Masjid Raya Bintaro Jaya di halaman Gereja Immanuel.

Sebagai informasi, letak Masjid Raya Bintaro Jaya dan Gereja Immanuel bersebelahan. Dua rumah ibadah itu hanya dibatasi oleh Jalan Flamingo.

Saat itu, sebagian jemaah Masjid Raya Bintaro Jaya memarkir kendaraan di Gereja Immanuel lantaran keterbatasan lahan parkir di area masjid.

“Masjid itu punya lahan parkir (tapi terbatas). Nah, tumpang ke gereja. Bukan jemaat, tapi orang ibadah shalat tarawih,” kata Abdul saat ditemui Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

“Karena di sini enggak ada (kegiatan) gereja malamnya dan masjid tumpang parkir di gereja, sudah resmi, sudah pinjam parkir melalui kantor, pakai surat. Intinya, lahan parkir dipinjam buat masjid,” lanjutnya.

Saat Abdul tengah menjaga kendaraan jemaah Masjid Raya Bintaro Jaya, Botol tiba-tiba berteriak dari area Jalan Flamingo. Botol lantas menghampiri Abdul di halaman Gereja Immanuel.

Mulanya, keduanya berbicara secara baik-baik. Kepada Abdul, Botol mengungkapkan rasa tidak senangnya karena Suwandi, rekan Abdul, turut membantu memarkir kendaraan.

“Enggak (bicara teriak-teriak), (bicara) biasa, enggak adu otot. Dia enggak pengin ini, enggak pengin ini, salah satunya itu enggak pengin Suwandi parkir di sini,” ungkap Abdul.

Adapun Suwandi merupakan karyawan Gereja Immanuel. Abdul sengaja meminta bantuan Suwandi karena kewalahan mengatur kendaraan.

Saat itu, Abdul menduga, Botol berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga: Pengunjung Hotel Tembak Juru Parkir hingga Tewas Gegara Tak Mau Bayar Parkir

“Saya sempat cium bau mulutnya, enggak bau jigong, kayak bau minuman. Intinya, dia itu enggak suka dengan karyawan gereja yang namanya Suwandi ikut markir. Penginnya dia, kalau habis kerja, absen, ya pulang saja,” ucap Abdul melanjutkan.

Dalam percakapan tersebut, Abdul menekankan apa yang sebenarnya diinginkan Botol dengan bertanya, “Abang maunya apa?".

Namun, sekonyong-konyong Botol menyikut perut Abdul. Spontan, Abdul merespons menjatuhkan Botol ke tanah dengan posisi telentang.

Tak lama, Abdul membalikkan tubuh Botol ke posisi tengkurap. Saat itulah, jari manisnya digigit hingga putus.

“Tapi, tangannya masih gerak-gerak. Saya balikkan ke posisi tengkurap. Pas posisi tengkurap, jari manis tangan kiri saya masuk (ke mulut Botol). Ya sudah (putus),” kata Abdul.

Saat ditanya apakah Botol mempunyai masalah pribadi dengan Suwandi, Abdul mengaku tak tahu menahu.

“Pokoknya itu urusan dia. Salah satu omongan yang keluar kayak gitu. Suwandi ini enggak tahu kejadiannya, tapi dilibatkan sebagai saksi karena namanya ini diomongin,” imbuh Abdul.

Meski mengenal Botol, Abdul tak menganggap pelaku sebagai rekannya.

“Dibilang rekan, enggak, dibilang enggak, tapi kenal,” ujar Abdul yang sudah 22 tahun bekerja di Gereja Immanuel sebagai petugas keamanan.

Sepengetahuan Abdul, Botol sehari-harinya menjadi petugas parkir liar di sekitar Gereja Immanuel dan Masjid Raya Bintaro Jaya.

“Parkir liar. Kita (satpam Gereja Immanuel) kan enggak ke depan (Jalan Flamingo) karena kita punya kendaraan yang harus dijaga di sini (halaman Gereja Immanuel),” ujar Abdul.

Baca Juga: Asap Putih Mengepul dari Ujung Senpi, Aksi Mengerikan Pelaku Tembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Hingga Tewas Terekam CCTV

“Biasanya, kalau hari Jumat, parkir bareng. Kan jemaah (Masjid Raya Bintaro Jaya) parkir di sini (Gereja Immanuel). Cuma, Jumat saya libur,” lanjutnya.

Kini diketahui Botol disangkakan dengan Pasal 351 KUHP.

Dikutip Gridhot dari Hukum Online, Pasal 351 KUHP bagaikan sebuah payung hukum yang menaungi berbagai jenis penganiayaan. Payung ini memiliki beberapa ketentuan, ibarat tulang rusuk yang kokoh:

Tulang Rusuk Pertama (Ayat 1): Penganiayaan biasa, tanpa mengakibatkan luka berat atau kematian, diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Bayangkan, pelakunya bisa mendekam di balik jeruji besi selama hampir 3 tahun atau harus membayar denda untuk menebus kesalahannya.

Tulang Rusuk Kedua (Ayat 2): Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, seperti patah tulang, luka bakar serius, atau cacat permanen, maka hukumannya menjadi lebih berat.

Pelaku bisa dipenjara maksimal 5 tahun.Rasa sakit dan trauma korban dibalas dengan konsekuensi yang lebih tegas.

Tulang Rusuk Ketiga (Ayat 3): Penganiayaan yang berujung pada kematian korban memiliki konsekuensi hukum yang paling berat.

Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kehilangan nyawa dibalas dengan hukuman yang setimpal.

Tulang Rusuk Keempat (Ayat 4): Tidak hanya pemukulan atau tendangan, pasal ini juga menjerat tindakan lain yang disengaja untuk merusak kesehatan orang lain.

Baca Juga: Terungkap Motif Sepele Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Rumahnya Pelaku Berisi Ratusan Peluru dan Senjata Api!

Contohnya, memaksa seseorang meminum zat berbahaya atau menelantarkan anak sehingga mengalami gangguan kesehatan.

Tulang Rusuk Kelima (Ayat 5): Berbeda dengan jenis kejahatan lain, percobaan untuk melakukan penganiayaan tidak dipidana.

Hal ini dikarenakan pertimbangan bahwa niat jahat pelaku belum sepenuhnya terlaksana dan belum menimbulkan kerugian nyata bagi korban.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Hukumonline.com