Modal Beli Celurit Rp 100 Ribu, Pria di Karawang Nekat Habisi Suami Siri Mantan Istrinya di Malam Pertama, Murka Lihat Foto di Facebook

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:13
Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunJabar/Wartakota

Kolase Soleh Sofyan (39) yang menghabisi Dede Irwan (38) suami baru mantan istrinya di Karawang. Aksi keji Soleh Sofyan (39) menghabisi Dede Irwan Sutiawano (38), pria yang menikahi mantan istrinya Dini Mulyasari di Karawang.

GridHot.ID - Sebuah kasus pembunuhan di Karawang rupanya berawal dari cinta belum kelar.

Terungkap, pelaku pembunuhan suami siri dari mantan istri di Kotabaru, Karawang ternyata memaksa mantannya untuk open BO.

Pelaku pun mengaku sakit hati dan kesal ketika mengetahui bahwa mantan istrinya menikah dengan pria lain.

Dilansir dari tribunjakarta.com, aksi keji Soleh Sofyan (39) menghabisi Dede Irwan Sutiawano (38), pria yang menikahi mantan istrinya Dini Mulyasari di Karawang.

Terkuak, Soleh kerap memaksa mantan istrinya open BO alias jual diri.

Soleh nekat membunuh Dede pada malam pertama pernikahan setelah akad nikah pada 28 April 2024.

Dede menikahi Dini secara siri di rumah istrinya di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pada hari itu pula, Soleh melihat postingan foto istrinya menikah lagi di media sosial.

Amarah Soleh langsung memuncak. Ia gelap mata dan langsung merencanakan pembunuhan.

Soleh lalu pergi ke Pasar Cikampek untuk membeli celurit seharga Rp 100 ribu.

Kemudia ia bergegas ke rumah korban di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, pada 29 April 2024 pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Terekam CCTV, Ini Detik-detik Pembunuh Keluarkan Koper Isi Jasad Wanita dari Hotel di Bandung, Pelaku Diduga Rekan Kerja

"Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang pada Kamis (2/5/2024).

Soleh sempat melihat keadaan sekitar. Ia kemudian membuka gorden kamar.

Soleh melihat Dini sedang tidur dengan dua anaknya dan suami barunya. Ia pun langsung membacok perut dan dada Dede.

Korban sempat terbangun dan berusaha menahan pelaku. Namun karena terluka parah, korban langsung terkapar. Pelaku kemudian langsung melarikan diri," kata dia.

Deden Irwan pun dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat luka teramat parah di bagian perut dan dada.

"Kurang dari 1x 24 jam, tim Sanggabuana kemudian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Purwakarta," kata dia.

Paksa Mantan Istri Open BO

Tak hanya membunuh Dede, Soleh ternyata kerap memaksa mantan istrinya, Dini Mulyasari untuk open BO atau menjual diri secara prostitusi online.

Tak kuat, Dini memilih menikah siri dengan Dede Irwan Sutiawano (38). Dede pun menjadi korban kekejaman Soleh.

Diketahui, Soleh dan Dini pisah rumah sejak Desember 2023. Dini juga menyatakan ingin cerai dengan suaminya pada Januari 2024.

"Alasan istri pelaku karena sudah tidak tahan, suaminya ini menjualnya melalui open BO sejak September 2022," kata Wirdhanto.

Baca Juga: Terungkap Istri Pembunuh Wanita dalam Koper Syok Berat, Suami Ditangkap Depan Keluarga, Ibu Meninggal dan Resepsi Nikah Batal

Dia menjelaskan, pelaku dengan istrinya telah menjalani rumah tangganya selama 19 tahun.

Akan tetapi pada pertengahan tahun 2020 kondisi perekonomiannya mengalami permasalahan.

Sehingga, Soleh memaksa istrinya menjadi wanita Open BO yang berlangsung hampir satu tahun.

Meskipun, hasil open BO itu membuat perekonomiannya membaik karena dapat menghasilkan dengan membeli delapan sepeda motor, satu mobil dan KPR rumah di wilayah Cikampek.

Namun, istri pelaku ini sudah tidak tahan karena terus dipaksa harus menjadi wanita open BO.

"Rumah tangga mereka akhirnya menjadi retak dan sempat pisah ranjang. Kemudian pada Januari 2024 akhirnya si dari istri pelaku menggugat cerai pelaku saudara SS ini," jelasnya.

Lanjut Wirdhanto, timbul rasa kecuriagaan pelaku SS karena istrinya ingin cerai.

Kemudian ternyata Minggu, 28 April 2024 istrinya melaksanakan nikah siri dengan korban Dede Irwan Setiawano (38) yang bekerja sebagai buruh warga Kecamatan Kotabaru.

Pelaku mengetahui sang istri sudah menikah kembali itu melalui postingan media sosial Facebook.

Ada foto-foto istri dengan korban, sehingga seketika itu pelaku akhirnya merasa dikhianati dan sakit hati karena masih merupakan istri sah dan belum melalui proses perceraian. Soleh pun menghabisi Dede.

Melansir tribunbekasi.com, pelaku pembunuhan suami siri di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang ternyata memaksa istrinya untuk menjadi wanita open BO atau menjalankan prostitusi online.

Baca Juga: Proses Pengungkapan Identitas Mayat Wanita di Hutan Rejoso Nganjuk Temui Jalan Buntu, Pelaku Pembunuhan Diduga Bebas Berkeliaran

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku bernama Soleh Sopian alias SS (38) itu mengaku sakit hati dan kesal ketika mengetahui Dini Mulyasari (DM) istri sahnya menikah siri dengan Dede Irwan Sutiawano (38) atau korban.

Belakangan terungkap, istri pelaku ini telah pisah rumah sejak Desember 2023 dan menyatakan ingin cerai dengan suaminya pada Januari 2024.

"Alasan istri pelaku karena sudah tidak tahan, suaminya ini menjualnya melalui open BO sejak September 2022," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada TribunBekasi.com di Mapolres Karawang pada Kamis, 2 Mei 2024.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku dengan istrinya telah menjalani rumah tangganya selama 19 tahun.

Akan tetapi pada pertengahan tahun 2020 kondisi perekonomiannya mengalami permasalahan, sehingga sang suami atau pelaku memaksa istrinya menjadi wanita Open BO yang berlangsung hampir satu tahun.

Meskipun, hasil open BO itu membuat perekonomiannya membaik karena dapat menghasilkan dengan membeli delapan sepeda motor, satu mobil dan KPR rumah di wilayah Cikampek.

Namun, istri pelaku ini sudah tidak tahan karena terus dipaksa harus menjadi wanita open BO.

"Rumah tangga mereka akhirnya menjadi retak dan sempat pisah ranjang. Kemudian pada Januari 2024 akhirnya si dari istri pelaku menggugat cerai pelaku saudara SS ini," jelasnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, timbul rasa kecuriagaan dari pelaku SS ini karena istrinya ingin cerai.

Kemudian ternyata Minggu, 28 April 2024 istrinya melaksanakan nikah siri dengan korban Dede Irwan Setiawano (38) yang bekerja sebagai buruh, warga Kecamatan Kotabaru.

Pelaku mengetahui sang istri sudah menikah kembali itu melalui postingan media sosial Facebook.

Baca Juga: Baru Seminggu Nikah, Pemilik Warung di Ogan Ilir Dibunuh Pembeli yang Ogah Bayar Usai Ngopi, Begini Kondisi Istri Korban yang Ikut Jadi Sasaran Pelaku

Ada foto-foto istri dengan korban, sehingga seketika itu pelaku akhirnya merasa dikhianati dan sakit hati karena masih merupakan istri sah dan belum melalui proses perceraian.

"Kesal lihat istrinya menikah lagi, pelaku SS membeli sebilah celurit di Pasar Cikampek seharga Rp100.000 kemudian langsung seketika itu pada saat 29 dini hari ini hari atau bisa dikatakan jam malam pertamanya menikam korban atau suami siri istrinya," ungkapnya.

Pelaku menikam korban tanpa ada perkataan atau langsung melakukan penyerangan di dalam kamar sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada sehingga mengakibatkan korban alami luka cukup parah bagian perut hingga bersimbah darah.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta. Kemudian adanya proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan termasuk mengetahui lokasi pelaku.

"Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek," katanya.

Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJakarta.com, TribunBekasi.com