Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Tunggal, Senior Penganiaya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Tampangnya Pakai Baju Tahanan

TRS (21), senior pelaku penganiayaan terhadap juniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Gridhot.ID - Inilah tampang TRS (21), senior pelaku penganiayaan terhadap juniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan TRS dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Gidion dalam konferensi pers, Sabtu (4/5/2024).

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP yakni: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara Pasal 351 KUHP, merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan.

Ayat ketiganya berbunyi: "Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Di sisi lain, Gidion menyebut, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 36 saksi dalam kasus penganiayaan di STIP.

"36 orang ini ada taruna, ada pengasuh, ada dokter dan ada ahli," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, TRS diduga menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19) hingga tewas pada Jumat (3/5/2024).

Pelaku merupakan taruna tingkat 2, sedangkan korban adalah juniornya.

Gidion mengungkapkan, peristiwa bermula dari persepsi tersangka terhadap korban dan 4 rekannya sesama taruna yang dinilai melakukan suatu kesalahan.

Baca Juga: Terungkap Hubungan Gelap di Balik Kasus Mayat dalam Koper, Motif Utama Bukan Ekonomi, Tapi Emosi Karena RM Minta Dinikahi

"Apa yang dilakukan (junior) ini, masuk kelas mengenakan baju olahraga. Di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," ucap Gidion.