Gridhot.ID - Kasus penyimpangan seksual marak terjadi di Indonesia dengan modus yang beragam.
Terbaru, seorang pria berinisial ESH (26) pura-pura menjadi wanita bernama Adinda Kanza lalu menikah siri dengan pemuda di Cianjur, Jawa Barat berinisial AK (26).
Keterangan pihak kepolisian, ESH memalsukan identitas jenis kelaminnya itu kepada AK didasari motif ekonomi.
Kecewa merasa ditipu, AK melaporkan ESH atau Adinda Kanza yang baru dinikahi pada 12 April 2024 itu ke polisi atas dugaan penipuan.
Sementara, terkait status pernikahan, menjadi tidak sah karena tidak memenuhi syarat rukun nikah berdasarkan syariat Islam.
Lalu, bagaimana awal mula kasus ini?
AK dan ESH pertama kali berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2023.
Saat itu, ESH mengenalkan diri sebagai perempuan lajang bernama Adinda Kanza Azahra.
Hubungan sejoli ini semakin terjalin erat, tak hanya sebatas di dunia maya, tapi beberapa kali sempat bertemu.
"Dalam momen pertemuan itu, ESH kerap berpakaian tertutup dan memakai masker bahkan bercadar," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Naringgul Brigadir Polisi Kepala Ridwan Taupik saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2024).
Sementara Kepala Desa Wangunjaya, Jaelani, menuturkan, selama menjalin hubungan, ESH beberapa kali meminta uang, bahkan sempat dibelikan ponsel oleh AK.
"Berapa total pastinya yang sudah diberikan, tidak tahu, ya. Tapi perkiraan sudah jutaan, termasuk yang dibelikan handphone itu," kata Jaelani melalui telepon, Senin petang.
Komunikasi yang intens membuat AK memutuskan menikagi ESH alias Adinda pada 12 April 2024 di rumah AK secara siri.
Kedua mempelai sempat dirias dan menggelar resepsi secara sederhana.
Identitas ESH akhirnya terbongkar bermula dari kecurigaan AK terhadap sikap "istrinya" yang kerap menolak untuk berhubungan badan.
"Korban lalu menceritakannya ke orang tua. Dari situ mulai timbul kecurigaan dan orangtua AK ini mulai mencari tahu informasi soal menantunya itu," tutur Jaelani.
Hasilnya, keberadaan keluarga ESH terlacak yang berdomisili di Kecamatan Cidaun, Cianjur.
"Dari situ lah terungkap bahwa Adinda itu ternyata laki-laki. ESH pun sempat dilaporkan ke polisi," ucapnya.
Dilaporkan lalu berdamai
Merasa ditipu, AK sempat melaporkan ESH ke polisi. Namun, AK mencabut laporannya dan memilih menyelesaikannya secara musyawarah dengan restorative justice.
Musyawarah difasilitasi pihak desa setempat. Kedua pihak kemudian membuat surat pernyataan dan permohonan untuk disampaikan ke polisi.
Salah satu pertimbangan korban mencabut laporan polisi, karena melihat kondisi orang tua terlapor yang sakit-sakitan dan lanjut usia.
Bahkan, saat dihadirkan saat musyawarah, orang tua ESH harus dibopong.
(*)