Sempat Kejang-kejang, Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Riau, Pelaku Ditahan Atas Kasus KDRT dan Percobaan Pembunuhan

Kamis, 09 Mei 2024 | 20:42
Dok. Polsek Pujud dan Instagram @dailypekanbaru

Kondisi anak yang diracuni ibu tiri di Riau

Gridhot.ID - RI alias Wanti (36), seorang wanita di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi karena mencoba membunuh anak tirinya, BI (11).

Aksi keji dilakukan Wanti terhadap anak tirinya pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Wanti tega mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak sambungnya itu.

"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," ungkap Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto.

Korban yang nyaris meregang nyawa beruntung masih diselamatkan oleh pamannya bernama Masmin (45) setelah mendapat telepon dari istrinya.

Kini, korban yang sebelumnya kejang-kejang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika menyebut, kondisi korban saat ini sudah stabil.

"Untuk saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil. Dalam artian sudah kami mintai keterangan, dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," sebut Tri kepada Kompas.com melalui wawancara video, Kamis (9/5/2024).

Sementara itu, Tri mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video saat korban kejang-kejang usai menenggak minuman kopi kemasan yang dicampur racun oleh ibu tirinya.

Sebelumya, video korban kejang-kejang sempat ramai beredar di media sosial.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa video sewaktu korban kejang-kejang, jangan lagi disebarkan. Kasihan dengan korbannya. Korban saat ini sudah pulih, sementara video yang beredar memperlihatkan korban kejang-kejang saat diracuni tersangka," ujar Tri.

Baca Juga: Dini Hari Teriak Kesakitan, Pria Transgender di Sukabumi Tewas Dibunuh, Pelaku Klaim Cuma Bela Diri Lantaran Mau Disodomi

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya itu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Baca Juga: Sempat Check In di Hotel, Pembunuh Wanita dalam Koper Ternyata Pacar Korban, Terkuak Kata-kata RM yang Bikin Pelaku Murka

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com