GridHot.ID - Seleksi PPPK dan CPNS 2024 akan segera dibuka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menargetkan pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 akan dimulai bulan Juni mendatang.
"Kami targetkan pendaftaran CASN dimulai Juni 2024," ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Minggu (5/5/2024).
Sebagai persiap, calon peserta perlu mengetahui tahapan-tahapan seleksiPPPK dan CPNS 2024.
Melansir TribunJakarta.com, ada enam tahapan seleksi yang harus dilalui calon peserta PPPK dan CPNS 2024.
Adapun enam tahapan tersebut, antara lain:
1. Seleksi Administrasi
Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta PPPK dan CPNS 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.
Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Di tahap in,i calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.
Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca Juga: Update CPNS 2024, Seleksi Dibuka Juni, Ada Puluhan Ribu Formasi untuk Talenta Digital
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Selanjutnya ada seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).
Dalam rangkaian tes SKD peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan.
Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lolos tahap tes SKD, peserta bisa langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Tak jauh berbeda dengan tes sebelumnya, kali ini peserta diminta menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.
Untuk soal SKB biasanya berisi materi Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, serta Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.
4. Wawancara
Tahapan yang keempat adalah proses wawancara.
Tahap ini diperuntukan bagi calon peserta PPPK dan CPNS 2024 yang dinyatakan lolos tes SKB.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Mei, Ini Daftar Berkas yang Wajib Disiapkan Pelamar
Sebagai catatan, tahapan wawancara biasanya digelar berbeda-beda tergantung tiap instansi.
Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.
5. Integrasi Nilai
Setelah tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi akan melakukan integrasi nilai
Apabila nilai memenuhi persyaratan, peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.
6. Pemberkasan
Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.
Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
Mengutip dari berbagai sumber, peserta yang lolos seleksi PPPK dan CPNS 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, di antaranya :
- File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
- File scan SKCK
- File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
- File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba
- File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- File scan ijazah asli
- File scan transkrip nilai asli
- File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dituju
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah
(*)