Laporan wartawan Gridhot.id, Dewi Lusmawati
Gridhot.id - Sebagai pengendara di jalan raya, sudah selayaknya kita mematuhi segala peraturan dan rambu lalu lintas jika tak ingin ditilang oleh Polisi.
Namun sebuah aksi nekat seorang pengendara mobil kepada polisi berikut ini cukup membuat geleng-geleng.Pasalnya, pengendara mobil tersebut nekat tahan HT milik anggota polisi.
Dalam video amatir yang menjadi viral di Facebook itu mempertontontkan seorang polisi lalu lintas (Polantas) sedang beradu mulut dengan pengemudi mobil.
Dikutip Gridhot.id dari Tribun Medan, video ini berawal dari unggahan akun Facebook milik Popoy Gambir yang melakukan siaran langsung di kawasan Jalan Bilal tepatnya di persimpangan Lapangan Gajah Mada, Medan, Sumut.
Baca Juga : Mau Dugem Aurel Hermansyah Nangis-nangis Kesurupan Izin ke Ashanty
Disebutkan, pengemudi mobil Toyota Ayla Nopol BK 1236 OS itu berdebat dengan polantas pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 08.39 WIB.
Dalam adu argumenpun terjadi, pengendara yang mengenakan kaos oblong berwarna putih itu, tidak terima kendaraannya ditilang oleh petugas Polantas yang diketahui bernama Bripka Hasugian.
Pengemudi itu tidak terima karena SIM dam STNK miliknya ditahan sementara.
Kemudian, sang pengemudi tidak terima atas tindakan Bripka Hasugian, lalu ia pun mengambil Handy Talky (HT) milik Polantas tersebut.
"Jadi kau enggak mau kasih SIM dan STNK aku, yakin? Yakin kau? Sudah awas kau. HT mu kutahan paham kau."
Baca Juga : Incar Cowok Bule, Aurel Hermansyah Kerap Cari-cari Alasan ke Ashanty Agar Bisa ke Bali
"Nanti biar polisi manapun yang datang ambil ke rumahku."
"Sini SIM ku, kau kalau mau tahan STNK tahan saja. Sudah di foto dia kan," kata pria berkaos oblong warna putih itu.
Dialog antara keduanya pun tetap berlanjut.
Bahkan jadi tontonan warga di lokasi.
"Kembalikan HT ku," ujar Bripka Hasugian.
Baca Juga : Hahaha, Ternyata Begini Perlakukan Sang Istri Terhadap Hotman Paris
"Tidak bisa, kau mesti dapat ganjaran juga. Sini SIM dan STNK aku. Kau menahan SIM ku enak saja. Lihat ini sendalku sudah rusak, ganti kau ya. Kami nggak melanggar kenapa kau paksa kami harus melanggar. Pokoknya kau harus kena ganjaran kau. Kami ke Polda Sumut, kita jumpa di sana. Nanti ambil HT mu di sana," ujar pengemudi.
Namun berulang kali juga, Bripka Hasugian berusaha meminta HT miliknya.
Tapi berulang kali juga pria berkaos oblong putih bersikeras mengatakan bahwa untuk mengambil HTnya kita jumpa di Polda.
"Kau lucu, kau bisa menahan SIM dan STNK ku. Tapi HT mu kutahan saja takut," ujarnya.
Hingga akhirnya, pengedara mobil Toyota Ayla yang berjumlah dua orang itu, meninggalkan lokasi dan membawa HT milik Polantas tersebut.
Baca Juga : 6 Potret Kehidupan Mewah Fritz Paris Junior, Putra Hotman Paris Tak Kalah Glamor dari Sang Ayah
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini yang dikonfirmasi Tribun-Medan.com tentang kebenaran berita tersebut, mengaku tidak mengetahui secara detail bagaimana duduk permasalahan yang terjadi.
"Coba konfirmasi ke Polsek Medan Timur. Karena Polantas itu unit sana. Saya tidak bisa menjelaskan karena sedang Raker di Jakarta," kata Juliani, Kamis (25/10/2018)
Sementara itu, Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu yang dikonfirmasi membenarkan bahwa ada salah seorang Polantas dari Medan Timur yang Handy Talkie (HT) di tahan oleh salah seorang pengguna kendaraan.
Alasan pengendara itu menahan HT dari Polantas tersebut, lantaran tidak terima mobilnya di tilang, kemudian SIM dan STNK nya di tahan oleh Polantas tersebut.
"Itu orangnya tidak terima di tilang, kesalahannya karena melanggar lalu lintas melewati lampu merah," kata Wilson.
Baca Juga : Mulai dari Rp 219 Ribu, Kamu Bisa Contek Gaya Fashion Marion Jola Saat Manggung
"Melewati lampu merah kan tidak boleh, dia mau menerobos dan akhirnya ditilang. Tapi pengendara itu tidak terima dan tiba-tiba malah mengambil HT milik Polantas yang menindak," sambungnya.
Wilson menjelaskan, bahwa pascakejadian anggota Polantas Medan Timur itu, sudah membuat laporan kepolisian untuk memanggil yang bersangkutan.
"Penengakan hukum akan tetap dilakukan terhadap pengendara tersebut," tutup Wilson.
Padahal, dikutip dari Hukumonline, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga : Istri FX Ong yang Tewas Tertembak Bersama Keluarganya Pernah Yoga Bersama Aktor Anjasmara
Walaupun mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lampu lalu lintas boleh diabaikan dalam berkendara.
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:
a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi; c.adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
Baca Juga : Psikolog Sebut Sule Merasa Galau Saat Dikabarkan Dekat dengan Pesinden Rita Tila
e. adanya bencana alam;
g.adanya Kecelakaan Lalu Lintas;
h. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
i. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
j. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, dan kebakaran;
k. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.(*)