Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Inilah Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat

Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:23
Pexels.com

Ilustrasi pesawat jatuh di perairan

Laporan Wartawan Gridhot.id, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.id - Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang kemarin, senin (29/10/2018).

Dikutip dari Kompas.com, pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang membawa 189 penumpang.

Hingga kini, proses pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang masih terus dilakukan.

Baca Juga : 7 Fakta Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610: Perintah Presiden Joko Widodo Hingga Basarnas Terjunkan Robot Penyelam

Pada pencarian hari pertama, Senin (29/10/2018), sebanyak 24 jenazah telah dievakuasi petugas dari lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Ke 24 jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

Berbicara tentang korban kecelakaan pesawat, ternyata ada ganti rugi yang bisa diklaim para korban atas peristiwa tersebut.

Baca Juga : Mengenal Teknologi Sonar yang Digunakan untuk Mendeteksi Keberadaan Pesawat Lion Air JT 610 di Dasar Laut

Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kataatmadja, seorang ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran berpendapat bahwa setiap kecelakaan pesawat, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

Ketentuan tentang ganti rugi untuk korban kecelakaan pesawat ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No 1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan).

Pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga : Garima Sethi, Istri Pilot pesawat Lion Air JT 610 yang Rela Pindah ke Indonesia Demi Dampingi Suami

"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/ atau naik turun pesawat udara".

Lalu, apa saja ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat?

Melansir dari Intisari Online (29/10/2018), berikut adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:

Baca Juga : Dinilai Punya Catatan Keamanan yang Buruk, Media Australia Sebut Maskapai Lion Air 'Problematik'

Penumpang Meninggal

Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Sementara untuk penumpang yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/ atau bandara transit), ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 500 juta untuk setiap penumpang.

Baca Juga : Tak Hanya Pegawai Kemenkeu, 3 Anggota Polri Juga Jadi Penumpang Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh di Perairan Karawang

Cacat Tetap

Penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan pesawat, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Cacat tetap adalah kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal.

Baca Juga : Sri Mulyani Menangis Saat Dampingi Keluarga Pegawai Kemenkeu yang Jadi Korban dalam Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

Seperti hilangnya tangan, kaki atau mata.

Pengertian cacat tetap di sini juga termasuk cacat mental.

Cacat tetap sebagian

Baca Juga : Seorang Nelayan di Muara Bungin Mendengar Suara Ledakan Saat Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh di Perairan Karawang

Pengertian cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas.

Seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu atau salah satu kaki.

Satu mata

Baca Juga : Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, 20 Pegawai Kemenkeu Dikabarkan Berada di dalam Penerbangan Tersebut

Jika korban kehilangan satu mata akibat kevelakaan pesawat, maka ia akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Pendengaran

Sementara untuk korban yang kehilangan pendengaran karena kecelakaan pesawat, korban akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga : Penyebab Jatuhnya Pesawat Lion Air Rute Jakarta - Pangkal Pinang

Salah satu jari pada tangan kanan

Setiap jari memiliki ketentuan jumlah kerugian yang berbeda.

Mulai dari jari kelingking hingga ibu jari.

Baca Juga : Basarnas Unggah 5 Foto yang Diduga Serpihan Pesawat Lion Air JT-610

Para korban yang kehilangan ibu jari tangan kanannya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 125 juta (Rp 62,5 juta setiap ruas), jari kelingking sebesar Rp 62,5 juta (Rp 20 juta setiap ruas jari), jari tengah atau jari manis sebesar Rp 50 juta ( Rp 16,5 juta setiap ruas jari) dan Rp 100 juta (Rp 50 juta satu ruas) untuk jari telunjung kanan.

Salah satu jari tangan kiri

Sama seperti pada tangan kanan, korban yang kehilangan satu jari pada tangan kirinya juga akan mendapatkan ganti rugi dengan jumlah yang berbeda-beda setiap jarinya.

Baca Juga : Bhavye Suneja, Pilot Pesawat Lion Air JT 610 yang Sempat Minta Kembali ke Bandara Soekarno-Hatta

Para korban yang kehilangan jari telunjuk kiri berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 125 juta (25 juta tiap ruas jari), jari kelingking sebesar Rp 35 juta (11,5 juta setiap satu ruas jari) dan Rp 40 juta untuk jari tengah atau jari manis kiri (Rp 13 juta untuk setiap satu ruas jari).

Ahli Waris

Sementara untuk ahli waris atau korban akibat kecelakaan pesawat juga dapat melakukan penuntutan ke pengadilan.

Baca Juga : Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Banyak Pimpinan Daerah bahkan Anggota Dewan Ikut Jadi Korban?

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (*)

Tag

Editor : Septiyanti Dwi Cahyani

Sumber Kompas.com, intisari, hukumonline.com