Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Pencarian korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang terus dilakukan.
Usai kecelakaan nahas pesawat Lion Air JT 610 tersebut, muncul polemik perbedaan manifes daftar penumpang pesawat Lion Air JT 610.
Pasalnya polisi menyebut hasil antemortem ada 3 anak dan 2 bayi di pesawat Lion Air JT 610 yang alami kecelakaan.
Baca Juga : Temukan Jasad Korban Pesawat Lion Air JT 610, Penyelam Tim SAR: Saya Hanya Bisa Menangis dalam Air
Awalnya, dikutip dari kompas.com, jumlah penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh setelah lepas landas sebanyak 189 orang.
Kepala Kantor SAR Pangkal Pinang Danang Priandoko mengatakan, jumlah penumpang tersebut berasal dari manifes yang dikirimkan pihak Lion Air ke kantor Basarnas.
"179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, dan 5 kru," ujarnya.
Baca Juga : Ditangkap! Ini Perempuan Penyebar Hoax Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh
Namun demikian, dikutip GridHot.ID dari Kompas TV, data yang diklaim Lion Air berbeda dengan hasil antemortem tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri.
Polisi menduga, ada perbedaan data usia penumpang Lion Air, karena penumpang usia di atas 2 tahun dianggap dewasa karena sudah membayar tiket dengan harga penuh.
"Di manifes, itu yang bayi, dalam kurungnya ada, I, Inven, tapi yang anak, itu memang tidak ada.
Ya memang bukan tugas kami, tapi kami lihat itu memang tidak ada anak.
Ya mungkin saja ini, kita cuma ngira-ngira, kan kalo sudah di atas dua tahun, harganya sama dengan dewasa.
Maka, dia nggak pakek Inven, apalagi, beli tiket jangan-jangan dari online.
Baca Juga : Remuk dan Penyok di Berbagai Sudutnya, Berikut Penampakan Turbin Pesawat Lion Air JT 610
Ini cuma apa, cerita pada saat kita melakukan rekonsiliasi. Cuman itu saja.
Tetapi, faktanya, Antemortem kita ada 3 anak dan 2 bayi," ujar Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Arthur Tampi.
Seperti diketahui, Sebelum diserahkan kepada keluarga, tim forensik rumah sakit melakukan proses ante mortem. Ante mortem adalah pengumpulan riwayat dan data jenazah korban kecelakaan atau bencana.
Proses itu masuk dalam proses Disaster Victim Investigation (DVI) atau proses identifikasi untuk mengungkap identitas jenazah.
"Antemortem itu adalah proses mengumpulkan data dari korban yang terdampak bencana atau kecelakaan. Bisa dibilang antemortem adalah pengumpulan riwayat dan data korban sebelum meninggal dunia," ujar Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo kepada Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
Edy menjelaskan dalam proses antemortem dibutuhkan dua sampel data yakni data primer dan data sekunder.
Data primer terdiri dari sidik jari, data pemeriksaan gigi, dan Deoxyribonucleic Acid (DNA).
Baca Juga : 6 Fakta Syachrul Anto, Penyelam yang Gugur dalam Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610
Sementara, data sekunder terdiri dari data-data pelengkap korban diantaranya data riwayat kesehatan dan informasi pakaian yang terakhir digunakan korban.
Dalam pengumpulan sampel data dari proses ante mortem itu, dibutuhkan data dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan korban.
"Sasarannya yang masuk ke dalam antemortem adalah keluarga atau orang yang dekat dengan korban. Khusus untuk DNA, harus keluarga segaris yakni ibu, ayah, dan anak korban," kata Edy.
Baca Juga : Penyelam yang Meninggal Dunia Saat Evakuasi Lion Air Baru Seminggu Kembali dari Palu
Nantinya, lanjut Edy, data antemortem tersebut akan dicocokkan dengan data postmortem.(*)