Gridhot.ID - Bahar Bin Smith hingga detik ini memang masih meringkuk di jeruji besi.
Pada tahun 2020 lalu Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka akibat kasus penganiayaan.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Bahar diketahui menganiaya seorang sopir taksi online pada 2018 lalu setelah sang sopir mengantar istrinya.
Sebenarnya di antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian.
Namun Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Kini Pengadilan mulai menggelar sidang untuk kasus kekerasan tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menggelar sidang perdana dengan terdakwa Bahar Bin Smith dalam kasus penganiayaan sopir taksi online, Selasa (6/4/2021).
Sidang digelar melalui telekonferensi dengan terdakwa Bahar berada di Lapas Gunung Sindur.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, JPU Sukanda menyebut bahwa terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka.
Peristiwa penganiayaan
Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.
Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.
Sorenya, mereka pulang. Namun di perjalanan, jalanan macet.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Andriansyah dan Jihana, istri Bahar, tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB dan Bahar menunggu di depan pintu lalu menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir di mana mobil Bahar disimpan.
"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah.
Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata dia.
Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
(*)