GridHot.ID - Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain divonis 6 tahun penjara, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsiter 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga : Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia, Zumi Zola Kenang Momen Bersama sang Ayah
Vonis yang diterima Zumi Zola lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai meskipun perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, namun Gubernur nonaktif Jambi itu mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Zumi Zola berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Zumi Zola juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Baca Juga : Terbaru Dari Zumi Zola, Butuh Uang Untuk Anaknya Hingga Sang Istri Jualan Jilbab
Saat menjadi tersangka, KPK menyita berbagai jenis harta benda milik Zumi Zola.
Penyitaan harta benda ini berdampak terhadap kehidupan perekonomian keluarga Zumi Zola.
Zumi Zola dalam nota pembelaan mengatakan bahwa kondisi perekonomian keluarganya tengah terpuruk.
Zumi Zola juga meminta kepada KPK untuk mengembalikan uang di dalam brankas miliknya.
"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.
"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas. 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye."
Baca Juga : Harganya Ditaksir Rp 7 Miliar, Berikut Potret Mewah Villa Ayu Ting Ting yang Super Mewah Bak Istana
"Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," papar Zumi Zola.
Zumi Zola juga memohon agar beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka agar bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun. Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehati-hari," imbuh Zumi Zola.
Baca Juga : Tragedi Pembantaian 31 Pekerja di Nduga, Media Asing Ikut Soroti Aksi Brutal KKB di Papua
Kini kondisi keuangan keluarga Zumi Zola turun drastis.
Demi menyambung hidup, istri Zumi Zola Sherrin Tharia kini berjualan hijab.
Hal ini seperti yang dikatakan Zumi Zola saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga : Namanya Mulai Menghilang dari Jagat Hiburan, Intip Potret Rumah Minimalis Cut Tari di Sidney
Zumi Zola menceritakan perjuangan sang istri yang harus berjualan jilbab demi memenuhi kebutuhan.
"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun."
Baca Juga : Apakah Sebenarnya Bilik Asmara yang Disewakan Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin?
"Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," tukas Zumi Zola.
Zumi Zola kini terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |
Komentar