Sementara itu, sidang lanjutan percaraian Gisella Anastasia dan Gading Marten terpaksa ditunda hingga tahun 2019 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini lantaran majelis hakim meminta Gisella Anastasia hadir di persidangan.
"Saksi-saksi sudah datang, duduk, sudah mempersiapkan dokumen, tetapi majelis hakim dengan wewenang majelis hakim barusan memang menerangkan Mbak Gisel harus hadir," tutur kuasa hukum Gisella Anastasia, Andreas Sapta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga : Gading Marten Cerai dari Gisel, Ini Saran Roy Marten
Sidang lanjutan proses perceraian Gisella Anastasia ((28) atau Gisel dari Gading Marten (36), yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu (19/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda hingga awal 2019.
Sidang itu beragenda pemanggilan saksi dan alat bukti.
"Ya, ditunda sampai 9 Januari 2019," kata kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta, ketika ditemui sesudah sidang tersebut.
"Agenda sidang hari ini, agenda pertama dengan agenda alat bukti. Terkait alat bukti, sudah diterima hakim, cuma memang ada satu revisi dan itu dapat dibilang tinggal kami klarifikasi ke klien kami ya," sambung Andreas.
Sidang tersebut ditunda karena hakim meminta untuk Gisella Anastasia hadir, padahal Andreas Sapta sudah membawa surat kuasa dari Gisel, yang tidak bisa datang.
Baca Juga : Mantap Cerai, Gisella Anastasia Justru Tunjuk Paman Gading Marten Sebagai Pengacaranya
"Kami menghadirkan saksi di PN Jaksel, namun hakim meminta untuk prinsipal (Gisel) juga hadir," ucapnya.
"Saya sebagai kuasa hukum Mbak Gisel sudah tanda tangan surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim. Klien saya harus hadir, memang itu wewenang dari majelis hakim," lanjutnya.