Agustinus mengatakan jika perluasan pasal zina ini bisa disalahgunakan untuk tujuan pemerasan.
"Apa yang akan terjadi (jika perluasan pasal zina disahkan)? Pemerasan," ujarnya.
"Ini ekses negatif yang kemungkinan bisa terjadi dan ini yang harus diantisipasi," kata Agustinus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018) silam.
"Saya khawatir justru UU akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam ini karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," tambahnya. (*)
Source | : | Kompas.com,nakita |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar