Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.
"INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," ujar Tengku Burhanuddin, Sekjen INACA dalam siaran pers, Jumat (11/1)
INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.
Baca Juga : Soal Prostitusi Artis Online, Luna Maya Merasa Terganggu Ada Inisial yg Mirip di List Nama-nama Artis
"Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," lanjutnya.
Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.(*)
Source | : | kontan,Serambi Indonesia |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar