Terkait laporan polisi, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Untuk kasus selingkuh mereka tidak mau lanjutkan proses hukumnya dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Bobby pada wartawan di ruangannya, Jumad (11/1/2019).
Bobby menjelaskan, kedua pihak saling melapor dengan aduan dua kasus berbeda yakni kasus dugaan perselingkuhan dan dugaan penganiayaan.
Pihak EO melapor suaminya untuk kasus dugaan selingkuh, sedangkan pihak GM melaporkan isteri sah LL dan anak lelakinya atas dugaan penganiayaan.
“Terkait persoalan ini, mereka mengatakan bahwa persoalan antara mereka akan mereka selesaikan secara kekeluargaan,” beber mantan Kasat Reskrim Polsek Sikka ini.
Dikutip GridHot.ID dari Pos Kupang, LL dan GM terpergok sedang berada di sebuah kamar kos milik GM di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu Kecamatan Kota Kupang pada 8 Januari 2019 lalu.
EL sang anak lelaki dosen tersebut memvideo GM saat duduk di tempat tidur dalam kosnya, sementara ibu EL, EO berdiri dan mengungkap kemarahannya pada GM.
Sementara saat penggerebekan LL tidak tersorot dalam video tersebut.
Source | : | Grid.ID,Pos Kupang |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar