Bukan hanya foto dan video vulgarnya, polisi juga menemukan bukti komunikasi Vanessa dengan beberapa mucikari yang berhasil diamankan.
"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka muncikari yang sudah kita ditangkap," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.
Lewat temuan bukti baru dari polisi, Vanessa Angel telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga : Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Artis Onlne, Ini Bukti Faktanya...
Kini status Vanessa Angel telah berubah menjadi tersangka, yang sebelumnya sebagai seorang saksi.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain mengirimkan beberapa foto dan video panas pada mucikari, Vanessa juga diketahui kerap menawarkan diri untuk dicarikan pelanggan oleh sang mucikari.
Baca Juga : Kesal pada Vanessa Angel, Jane Shalimar Pilih Mundur Jadi Sahabatnya: Hello, Goodbye!
Source | : | Nova |
Penulis | : | None |
Editor | : | Linda Rahmadanti |
Komentar