Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta memberikan klarifikasi jika kliennya tak mau menandatangani beberapa dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen amcam-macam" kata Muhammad Mahendradatta, Senin (21/1).
Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen adalah berjanji tak akan melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Baca Juga : Gigi Wu, Wanita Pendaki yang Kerap Pamer Foto Berbikini di Atas Gunung Ditemukan Tewas Terperosok Jurang
Namun menurut Mahendradatta, setelah divonis tahun 2011 lalu, Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana terorisme.
Hal inilah yang menyebabkan Baasyir tak mau menandatangani dokumen.
3. Kementerian dan lembaga terkait masih mengkaji
Menkumham RI Yasonna H Laoly memberikan penjelasan jika bebasnya Baasyir masih akan dikaji lagi.
Yasonna menjelaskan jika pihaknya masih akan membahas lebih mendalam dari berbagai aspek mengenai bebasnya Baasyir.
"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.
Maka pemerintah belum bisa memastikan kapan Baasyir akan bebas.