Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gak Terlalu Memikirkan Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Apapun Putusannya Itu Kemenangan Saya!

None - Selasa, 29 Januari 2019 | 13:09
Gak Terlalu Memikirkan Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Apapun Putusannya Itu Kemenangan Saya!
Instagram.com @mulanjameela1

Gak Terlalu Memikirkan Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Apapun Putusannya Itu Kemenangan Saya!

Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Alasan Jaksa Tolak Pembelaan

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.

Baca Juga : Dituntut 2 Tahun Penjara, Intip Ruangan di Rumah Ahmad Dhani yang Kental dengan Sentuhan Arsitektur Gotik

Oleh karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani, dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, Hendarsam Marantoko, pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu.

Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.

Baca Juga : Intip Momen Kebersamaan Mulan Jameela dengan Ahmad Dhani Sebelum sang Suami Dituntut Dua Tahun Penjara

“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.

Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x