Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disupport Ibu
Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi rangkaian persidangan atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan twitternya.
Baca Juga : Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini
Bahkan, ia mengeluarkan sebuah diksi menarik ketika diwawancarai awak media terkait dukungan keluarga terhadap dirinya menghadapi sejumlah kasus hukum yang ditimpakan kepadanya.
Dhani menyatakan, pihak keluarga, khususnya sang ibu, akan selalu mendukungnya meskipun nanti ia dijadikan 'tahanan politik'.
"Ibu saya sangat men-support, walau nanti anaknya dihukum menjadi tahanan politik ibu saya ngga masalah. Ibu saya die hard Prabowo, sangat tidak suka dengan rezim ini," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (7/1/2019).
Dhani menyisipkan bahasa 'tahanan politik' lantaran ia merasa diperlakukan tidak adil hanya gara-gara berbeda sikap dan pandangan politik.
Baca Juga : Dianggap Meresahkan Masyarakat, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
"Telah terbukti, mereka yang kritis akan terjerat hukum seperti saya ini, sebaliknya mereka yang dukung penguasa tidak terjerat," kata Dhani.
Dalam persidangan tersebut, tim jaksa dalam repliknya menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.