Baca Juga : Janin Bertahan Hidup di Kandungan Tanpa Air Ketuban, Sang Ibu Malah Menyebut Anaknya Itu Bayi Setan
Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi.
Polisi BRI masih memproses kasus ini," kata Suhartoyo, Selasa (12/3).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan seharusnya pelarangan lapor polisi tak boleh terjadi.
Sebab, hak pelaporan sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Kalau nasabah tidak boleh melapor itu salah.
Tetapi tergantung juga korban mau melapor atau tidak.
Kalau merasa dirugikan harusnya melapor," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (12/3).
Terkait pernyataan pihak BRI Kantor Cabang Majapahit yang menyebut pihaknya punya polisi internal, Ade tak tahu menahu, karena hal itu mengacu pada aturan perbankan atau otoritas perbankan.
"Itu adalah teknis, artinya bank punya perundang-undangan khusus," ujarnya.
Ade mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Suhartoyo.
Baca Juga : Ketika Personel Kopassus Tak Gentar Sekalipun Ditodong Senapan Oleh Tentara Israel Demi Bebaskan Sandera
Source | : | intisari |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar