Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Dispensasi pernikahan diberikan untuk melunakkan rintangan yang melarang atau membatalkan sebuah pernikahan dalam sebuah kasus khusus.
Dispensasi pernikahan bisa mendukung peninjauan ulang pernikahan yang terjadi atau menegaskan lagi suatu pernikahan yang telah disetujui.
Dispensasi pernikahan dimungkinkan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan.
Baca Juga : Jauh dari Kata Mewah, Undangan Pernikahan Pasangan Ini Pakai Kopi Sachet yang Irit dan Unik
Aturan itu pun diperjelas melalui Pasal 13 Peraturan Menteri Agama No.3/1975.
Kebijakan itu memerintahkan calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun harus mendapat dispensasi dari pengadilan agama.
Adanya aturan tersebut rupanya membuat puluhan pelajar di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, mengajukan dispensasi menikah.
Baca Juga : Kisah Kakek Tajuddin, Nikahi Mahasiswi Cantik Bermahar Rp 1,4 Miliar Namun Masih Saja Diselingkuhi
Faktor utama yang menjadi penyebabnya ialah karena mengalami kehamilan di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto mengatakan, pada tahun 2018 ada 79 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama, tetapi yang diberikan surat dispensasi 77 pasangan.
Tahun 2019, sudah ada 10 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah karena usianya belum cukup.
Kasus yang paling banyak ditangani biasanya mereka yang melakukan pernikahan dini karena putus sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Kemudian, kerja di luar daerah yang jauh dari keluarganya.
Selain itu, mereka juga ada yang masih pelajar.
"Jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50," katanya saat ditemui dikantornya Jumat (5/4/2019).
Dijelaskannya, sebagian di antaranya mengaku sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah.
"Rata-rata sudah hamil duluan," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunung Kidul Sudjoko menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.
Ada beberapa faktor pemicu, di antaranya dari hamil di luar nikah hingga persoalan ekonomi.
Baca Juga : Meski Tajir Melintir, Putri Walikota Balikpapan Menikah dengan Mas Kawin 2 Pohon Mangga
Selain itu karena faktor pendidikan dan kemiskinan sehingga banyak anak berhenti sekolah dan menikah.
Dispensasi rata-rata diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun dan wanita berumur di bawah 16 tahun.
"Faktor dari keluarga ada karena senang melihat anaknya segera menikah," ucapnya.
Baca Juga : Hendak Menikah Juni Mendatang, ini Sosok Tunangan Calon Pendeta yang Dibunuh
Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama sengan beberapa elemen masyarakat untuk berkomitmen meningkatkan penyadaran sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak. (Kontributor Yogyakartya, Markus Yuwono)
Artikel ini pernah tayang di Kompas dengan judul
"Hamil, Puluhan Pelajar di Gunung Kidul ajukan Dispensasi Menikah"
(*)
Source | : | Kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar