Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumelar menyampaikan, proses penanganan kasus IAS dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena masuk dalam kasus lex specialis.
Proses pengembangan berikutnya juga akan dilakukan tim Polda Jabar.
"Satreskrim Polres Cirebon dalam penangan kasus ujaran kebencian dan provokasi ini selanjutnya kerjasama dengan tim siber dari Polda Jabar, dan penanganan dilimpahkan ke Polda Jabar. Ini akan dikembangkan lex spesialis,” kata Kartono Gumelar kepada sejumlah wartawan, Senin.
Pria yang akrab disapa Kagum ini menyebut, proses pemberkasan sejak awal penangkapan hingga pemeriksaan, sudah lengkap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar