Pihaknya juga sudah melimpahkan sekaligus serah terima perkara sudah dilakukan.
Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan dalam waktu sekitar empat jam.
Polisi juga memeriksa sebanyak lima orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, IAS ditangkap karena membuat dan menyebarkan video bernada provokatif yang mengadu domba antara TNI-Polri.
IAS juga menyebarkan kabar bohong alias hoaks hari ulang tahun PKI di tanggal 22 Mei mendatang.
IAS telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar