Mengutip dari laman Antara News, Dahnil Anzar selaku koordinator juru bicara BPN menyebut tidak akan mengajukan sengketa Pemilu ke MA lantaran sudah tak lagi percaya terhadap hukum.
"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata dia, Rabu (15/4/2019).
Kehilangan rasa kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dahnil, terjadi setelah menjalani segala proses tahapan Pemilu.
Baca Juga: Pemuda Garut Nekat Setubuhi Puluhan Gadis ABG dengan Alasan Ritual Buang Sial
"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pasca pencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.
Ia menambahkan, saat ini hukum sudah diinterpretasikan oleh siapa yang paling kuat.
Saat ini, kata Dahnil, BPN Prabowo-Sandi akan fokus menunggu perkembangan beberapa hari ke depan. Seperti yang disampaikan Prabowo fokus pada proses adil dan berkeadilan itu dulu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, meminta agar pendukung 02 tidak mengakui hasil Pilpres 2019.
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar