Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pemuda berinisial HS (25) mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo viral di sosial media.
Ancaman HS itu dilontarkan saat ia ikut serta dalam aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.
Lantaran hal itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.
Baca Juga: Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Presiden RI, Kini HS Kirim Surat ke Jokowi Lewat Jasa Ekspedisi
HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat.
Baca Juga: Diciduk di Bekasi, 2 Wanita Perekam dan Penyebar Video HS Tertunduk Lesu Saat Diamankan Polisi
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Berbanding terbalik dengan ancaman yang ingin pengal kepala Jokowi,HSkini malah berencana untuk kirim surat permintaan maaf untuk presiden.
Dikutip dari Kontan, HSmenyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi."
"Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Sementara, isi surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan.
Surat permohonan maaf itu ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani HS pada 21 Mei 2019.
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.
Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.
Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat Indonesia.
Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.
Baca Juga: Prabowo Tulis Surat Wasiat Tapi Belum Meninggal, Pengamat Politik: Lucu!
Sugiharto Atmowijoyo berharap Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu.
Menurut Sugiharto, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.
"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum. Inikan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.
(*)