Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

7 Tuntutan BPN Prabowo - Sandi Kepada MK, Mulai dari Pemilu Ulang Hingga Minta Jokowi Didiskualifikasi

Nicolaus - Minggu, 26 Mei 2019 | 16:06
Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi
Kolase TribunTimur.com - Net dan KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi

Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.

Prabowo menyampaikan pidato di acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', Selasa (14/5) malam.
Warta Kota/Feri Setiawan

Prabowo menyampaikan pidato di acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', Selasa (14/5) malam.

Baca Juga: Sering Disiksa Seniornya, Dokter Muda Nekat Gantung Diri Pasca Lakukan Operasi

Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.

Melansir dari TribunTimur.com, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Dalam gugatan tersebut, ada tujuh poin tuntutan Prabowo - Sandi untuk Hakim Mahkamah Konstitusi.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019)
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019)

Baca Juga: Punya Wajah Mirip dengan Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi, Pria Ini Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Source :Kompas.com TribunTimur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x