Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.
Baca Juga: Sering Disiksa Seniornya, Dokter Muda Nekat Gantung Diri Pasca Lakukan Operasi
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
Melansir dari TribunTimur.com, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Dalam gugatan tersebut, ada tujuh poin tuntutan Prabowo - Sandi untuk Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.