"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.
"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.
Baca Juga: Sering Disiksa Seniornya, Dokter Muda Nekat Gantung Diri Pasca Lakukan Operasi
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
Melansir dari TribunTimur.com, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Dalam gugatan tersebut, ada tujuh poin tuntutan Prabowo - Sandi untuk Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing:
Source | : | Kompas.com,TribunTimur.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar