Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve Emmanuel untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar