Setelah memeriksa CCTV polisi menemukan dua pria mencurigakan masuk di sekitaran kuburan.
Kedua pria itu berada di sana setidaknya selam dua jam dan menjarah harta benda di makam ayah mertua Xu.
Bukan hanya makam ayah mertua Xu saja, sebanyak 13 kuburan dicuri harta bendanya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada dua orang perampok kuburan tersebut.
Keduanya kemudian dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan karena mencuri mendapatkan denda sekitar 1.000 yuan atau sekitar Rp2 juta. (*)
Source | : | intisari,Bastille Post |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar