Begitu turun dari tangga ruang Satreskrim, Aida berjalan terburu-buru.
Dia seperti menghindari beberapa wartawan yang menunggu di depan ruang Satreskrim. Aida bergegas menuju ke mobil yang sudah disiapkan penyedik. Aida langsung pergi meninggalkan Polres Blitar Kota.
Penasihat Hukum Aida, Oyik Rudi Hidayat mengatakan kliennya masih shock.
Kliennya juga menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada publik terkait kasus itu. Kliennya juga beberapa kali menangis saat diperiksa penyidik.
"Klien saya mengaku menyesal dan meminta maaf ke publik," kata Oyik.
Dikatakannya, pihak penasihat hukum masih menunggu proses penyelidikan terkait kasus itu dari polisi. Penasihat hukum juga belum tahu pasal apa yang akan dijeratkan polisi ke kliennya.
"Sekarang status klien saya masih sebagai saksi. Kami menunggu hasil penyelidikan dari polisi," ujarnya.
Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, kliennya lebih banyak ditanya soal postingan konten yang diduga menghina lambang negara di akun Facebooknya. Polisi bertanya soal asal mula postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu.
"Klien saya bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar," katanya.
Sesuai pengakuan kliennya, kata Oyik, postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu didapat dari akun Facebook orang lain yang muncul di beranda media sosial kliennya. Kliennya hanya membagikan kembali postingan itu.
"Klien saya hanya membagikan ulang postingan itu," ujarnya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar