“Iya (ditahan) kan sudah tersangka,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (11/07/2019) pagi.
Sebelumnya, status Rey Utami dan Pablo Benua disampaikan kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Dikutip dari Wartakota, Farhat Abbas membenarkan kabar tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka."
"Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo."
"Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 auay (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE," lanjut Farhat Abbas.
Source | : | Wartakota,PMJNews |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar