“Iya (ditahan) kan sudah tersangka,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (11/07/2019) pagi.
Dikutip dari Kompas, kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, mengungkapkan alasan mengapa penyidik menjemput kliennya Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Rihat mengatakan, penjemputan itu dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan atas Galih.
Pemeriksaan Galih dilanjutkan karena Kamis dini hari itu Rey Utami dan Pablo Benua juga sedang diperiksa polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena (pemeriksaan) ini kan ada kaitannya dengan kasus Rey dan Pablo," ujar Rihat saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.
Rihat mengatakan, penjemputan pukul 04.00 itu bisa saja dilakukan oleh penyidik.
"Karena memang dalam KUHP itu kan penyidik punya hak 24 jam untuk melakukan pemeriksaan penyidikan," ujar Rihat.
Source | : | kompas,PMJNews |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar