Sementara, sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) kemarin, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi karena lima caleg penggugat, menyatakan diri telah mencabut gugatannya.
Lima caleg tersebut antara lain, Saraswati Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.
Baca Juga: Viral Video Rombongan Brimob Masuk Desa, Warga Justru Berteriak dan Nantang Ditembak
Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra, gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diwartakan Kompas.com, KPU menilai, gugatan sembilan caleg Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
Kesembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra, sedangkan penetapan anggota legislatif, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).
Source | : | Kompas.com,KOMPAS TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar