Narkoba didistribusikan dengan perantara tiang listrik
Calvijn mengungkapkan, pendistribusian sabu dari tersangka E kepada tersangka TB dilakukan dengan perantara tiang listrik yang berada di bawah flyover kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka K atas perintah tersangka E.
Baca Juga: Potret Masa Mudanya Bikin Pangling, Pantas Saja Nunung Jadi Gadis Idaman Saat Masih di Srimulat
Kemudian, tersangka K akan memberi sebuah tanda yang menunjukkan lokasi pengambilan sabu-sabu pada tiang listrik itu.
Hal ini bertujuan memudahkan tersangka TB yang nantinya akan mengambil barang haram tersebut.
Tersangka TB mengaku telah bertransaksi jual beli sabu melalui perantara tiang listrik sebanyak enam kali sejak Maret 2019.
"Beberapa kali pengambilan, dia (tersangka TB) mengaku baru enam kali pengambilan," ujar Calvijn.
(*)
Source | : | Kompas.com,PMJNews |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar