Pada tanggal 13 Februari, polisi menyita 14 kilogram yang disimpan di dalam ekpedisi.
Kedua, pada tanggal 5 maret disita 800 gram sabu yang disimpan di dalam cat dikirim melalui ekspedisi.
Pengungkapan dilanjutkan, pada tanggal 5-7 april 2019 dengan sitaan 10 kilogram sabu dengan modus serupa.
Di bulan april 2019, penangkapan dilakukan pula di Jember yang diketahui satu sindikat Sokobanah dengan barang bukti 10 kilogram.
Barang bukti tersebut didapatkan dari lima orang tersangka bernisial SH, JH, S, N dan NA, satu diantaranya seorang wanita. Mereka berasal dari Sokobanah Sampang Madura.
"Ini kami kembangkan hingga bulan Juli, kami bentuk tim Satgas Narkoba karena barang-barang narkoba yang masuk sampai sekarang hampir 50 kilogram sabu," kata Luki.
Diwartakan TribunMadura.com, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengaku sempat disuap oleh seorang oknum selama penyidikan sindikat bandar narkoba asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Source | : | TribunJatim.com,TribunMadura.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar