Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Penangkapan aktor Jefri Nichol karena kedapatan memiliki barang haram, ganja sempat membuat heboh pemberitaan.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Jefri Nichol ditangkap pada Senin (22/7/2019).
Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang.
Baca Juga: Jefri Nichol Beberkan Pemasok Berinisial T Pernah Beri Ganja Gratis, Kini Pelaku Jadi DPO Kepolisian
Polisi menyatakan aktor Jefri Nichol mendapat narkoba jenis ganja dari rekannya yang merupakan sutradara RE.
Dua orang perantara ganja untuk RE, HR dan AK, kini telah diringkus polisi.
Dikutip GridHot.ID dari PMJNews, tersangka HR dan AK yang merupakan pemasok ganja ke sutradara terkenal Robby Ertanto dan aktor Jefri Nichol ternyata berprofesi sebagai dokter dan desainer.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar.
“Kalo HR ini profesinya sebagai seorang dokter, dan saat ini sedang melanjutkan spesialis di Bandung. AK ini dia seorang desainer pakaian, itu aktifitasnya sehari-hari,” ungkap Kombes Indra saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2019) malam.
Dikutip dari Grid, awalnya polisi mengamankan HR di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.
Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Miliki Ganja, Jefri Nichol Simpan Barang Haram di Kulkas
Sementara rekan HR, inisial AK juga diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan dengan kepemililkan ganja dengan berat 98 gram.
"JN kan makai bersama-sama dengan RE karena selalu berhubungan dalam kerjaan sehingga sudah sama-sama saling makai."
"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Atas perbuatan tersebut, tersangka HR dan AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minial 4 tahun sampao 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar rupiah.
Uniknya, saat polisi melakukan rilis narkoba, HR dan AK enggan membuka penutup wajah mereka.
"Buka saja ya penutupnya, artis saja dibuka kok," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Sebelumnya, sempat ada adu pendapat antara petugas dan inisal AK.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Miliki Ganja, Jefri Nichol Simpan Barang Haram di Kulkas
AK merupakan pria yang berprofesi sebagai dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis di salah satu universitas di Bandung.
AK sempat menahan penutup wajahnya saat hendak dibuka.
Setelah berhasil dibuka, polisi masih mengizinkan AK dan HR mengenakan masker.
"Perlihatkan matanya saja," lanjut Indra Jafar.
Melalui sorot mata AK, terlihat emosi yang sangat kuat lantaran dipaksa membuka penutup wajahnya.
Setelah selesai rilis, AK menangis dan dipeluk oleh petugas untuk menenangkan emosi.(*)