"Yang dibungkus plastik sejumlah Rp 5,4 juta dari yang bisa terhitung," kata dia.
Tak lama setelah itu, Putri pergi ke Bank Indonesia (BI) untuk menanyakan kepada petugas, apakah uang-uangnya ada yang bisa ditukar dalam bentuk utuh atau tidak.
Putri mengatakan, ketika petugas teller bank memanggil nomor antreannya, ia dengan hati-hati mengeluarkan uang berlubang itu ke meja teller.
"Saya bantuin untuk memisahkan uang yang masih bisa ketolong itu menjadi selembar-selembar. Petugas bank pun memeriksa kondisi fisik uang pakai alat," ujar Putri.
Menurut Putri, alat untuk mengecek kelayakan dan keutuhan uang secara fisik ternyata memiliki ketentuan apakah tingkat kerusakan uang kertas layak untuk ditukar dengan uang baru atau tidak.
"Uang yang dapat diganti harus memiliki keutuhan fisik sebesar minimal 67 persen. Jadi, kalau serinya hilang atau tidak lengkap, tapi keutuhan fisiknya di atas 67 persen, uangnya bisa diganti dengan uang baru," ujar Putri.
Ketika uang kertas diperiksa menggunakan alat dan diperoleh hasil kurang dari 67 persen, uang itu langsung dicap "Tidak Diganti".
Kemudian, uang-uang yang kondisinya di atas 67 persen atau yang lolos uji kelayakan dipisahkan dan ditempelkan di atas kertas putih.