Sanksi yang diberikan berupa skorsing perkuliahan dalam jangka waktu satu hingga dua semester.
"Keseluruhan (empat mahasiswa) berada pada program studi Manajemen Sumberdaya Perairan," kata Syawal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).
Syawal menjelaskan, pelaku telah meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan juga ditemukan fakta terjadinya pelanggaran terhadap peraturan akademik dan kode etik mahasiswa yang berlaku di Universitas Khairun," ujarnya.
Sanksi berupa skorsing perkuliahan selama dua semester diberikan kepada mahasiswa berinisial AE.
Sementara, tiga mahasiswa lainnya mendapatkan skorsing selama satu semester.
Pihak kampus menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi.